JAKARTA, iNewsKutai.id - Elpiji 3 kilogram (kg) resmi tidak dijual di warung atau pedagang pengecer mulai hari ini, Sabtu 1 Februari 2025. Konsumen hanya bisa membeli gas melon di pangkalan resmi secara langsung.
Pembatasan penjualan ini untuk memastikan penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang memenuhi syarat.
Untuk membeli elpiji 3 kg, konsumen rumah tangga wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) mendaftar di pangkalan resmi agar tercatat dalam sistem Subsidi Tepat LPG.
Petugas Pangkalan akan membantu mendaftarkan konsumen.
Dikutip dari laman Pertamina, Sabtu (1/2/2025), syarat ini tertuang dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata berdasarkan nama dan alamat.
Setelah mendaftar, konsumen bisa langsung melakukan pembelian elpiji. Persyaratan menunjukkan KTP tetap berlaku untuk pembelian gas melon selanjutnya.
Demikian cara membeli elpiji 3 kg setelah tidak lagi di jual di warung atau pedagang pengecer.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait