Tak Lagi Dijual di Warung, Begini Cara Membeli Elpiji 3 Kg di Pangkalan

Abriandi
Cara membeli elpiji 3 kg setelah dilarang dijual di warung mulai 1 Februari 2025. (foto: ilustrasi/dok inews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Elpiji 3 kilogram (kg) resmi tidak dijual di warung atau pedagang pengecer mulai hari ini, Sabtu 1 Februari 2025. Konsumen hanya bisa membeli gas melon di pangkalan resmi secara langsung. 

Pembatasan penjualan ini untuk memastikan penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang memenuhi syarat.

Untuk membeli elpiji 3 kg, konsumen rumah tangga wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) mendaftar di pangkalan resmi agar tercatat dalam sistem Subsidi Tepat LPG. 

Petugas Pangkalan akan membantu mendaftarkan konsumen.

Dikutip dari laman Pertamina, Sabtu (1/2/2025), syarat ini tertuang dalam  Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata berdasarkan nama dan alamat.

Setelah mendaftar, konsumen bisa langsung melakukan pembelian elpiji. Persyaratan menunjukkan KTP tetap berlaku untuk pembelian gas melon selanjutnya.

Demikian cara membeli elpiji 3 kg setelah tidak lagi di jual di warung atau pedagang pengecer. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network