TENGGARONG, iNewsKutai.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kutai Kartanegara dilarang keras memakai elpiji 3 kilogram untuk kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, elpiji bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi warga miskin.
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menegaskan jika elpiji 3 kg diperuntukkan bagi kelompok–kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi. Elpiji tersebut tidak boleh digunakan masyarakat kalangan menengah.
"ASN di Pemkab Kukar tidak boleh membeli elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari. Demikian juga dengan masyarakat menengah karena elpiji bersubsidi sudah ditetapkan untuk kelompok masyarakat tertentu," tegasnya dalam operasi pasar elpiji 3 kg di Tenggarong, Sabtu (22/7/2023).
Menurutnya, larangan itu sudah dituangkan dalam bentuk surat edaran di mana seluruh jajaran ASN di lingkup Pemkab Kukar tidak boleh membeli gas 3 kg untuk kebutuhan sehari – hari.
Hal ini diharapkan bisa mengatasi kelangkaan elpiji. Edi Damansyah menambahkan, pihaknya operasi pasar elpiji 3 kg merupakan respons atas terjadi kelangkaan gas melon di Kukar.
Menurutnya, Dinas Perdagangan bergerak cepat menghitung kebutuhan dan kuota elpiji 3 kg untuk Kukar. Pemkab berupaya mendapatkan tambahan kuota untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Kami bersurat kepada Pertamina agar bagaimana untuk bisa menambah kuota elpiji 3 kg. Alhamdulillah kita dapat tambahan dari Pertamina sebanyak 89 ribu kuota,”ujarnya.
Dalam operasi pasar yang digelar di Agen Nararya itu, elpiji 3 kg dijual sesuai HET yang telah diatur yakni Rp 19.000 pertabung. Warga yang hendak membeli elpiji 3kg diwajibkan membawa indentitas diri berupa fotokopi KTP. Hal tersebut untuk menghindari kemungkinan adanya warga yang memborong elpiji dan melakukan penimbunan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait