Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Bakal Kena Sanksi

Achmad Al Fiqri
ASN yang membolos di hari pertama kerja usai libur Lebaran bakal mendapat sanksi tegas.. (Foto: ilustrasi/setkab)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolos di hari pertama kerja usai libur Lebaran. ASN yang tidak masuk kerja bakal mendapat sanksi tegas.

Menteri PANRB Rini Widyantini sudah memerintahkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memantau kehadiran pegawai.

PPK diinstruksikan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang membolos pada hari pertama kerja.

"PPK diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Rini dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (8/4/2025).

Sanksi tegas diberikan lantaran libur Lebaran disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. Karena itu, tidak ada alasan bagi ASN untuk terlambat masuk kantor dan memberikan pelayanan bagi masyarakat.

"Jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Rini.

Rini menegaskan, penegakan disiplin terhadap pelanggaran ASN terkait ketaatan terhadap hari dan jam kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS.

"PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network