Terkait kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN, hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025. Penerapan FWA diatur PPK dan pimpinan disesuaikan dengan karakteristik instansi masing-masing.
"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," tambahnya
Editor : Abriandi
Artikel Terkait