Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Bakal Kena Sanksi

Achmad Al Fiqri
ASN yang membolos di hari pertama kerja usai libur Lebaran bakal mendapat sanksi tegas.. (Foto: ilustrasi/setkab)

Terkait kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN, hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025. Penerapan FWA diatur PPK dan pimpinan disesuaikan dengan karakteristik instansi masing-masing.

"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," tambahnya



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network