Penjualan Elpiji 3 Kilogram Dibatasi Mulai 1 Januari 2024, Pembeli Wajib Daftar Pakai KTP

Atikah Umiyani/Abriandi
Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai dibatasi per 1 Januari 2024. Pembeli wajib terdaftar di database. (Foto: ilustrasi/Dok)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai dibatasi per 1 Januari 2024. Hanya pembeli yang terdaftar yang bisa mendapatkan gas bersubsidi tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menyatakan, pembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata. 

Pengguna gas melon yang belum terdata wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Pendaftaran bisa dilakukan cukup dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga.

"Proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK sudah bisa mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg," jelas Tutuka dilansir laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023). 

Tutuka juga menjamin keamanan data pribadi konsumen yang sudah mendaftar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

Berdasarkan data, hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna elpiji 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi. 

Untuk memaksimalkan proses pendataan elpiji 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar. 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network