Penjualan Elpiji 3 Kilogram Dibatasi Mulai 1 Januari 2024, Pembeli Wajib Daftar Pakai KTP

Atikah Umiyani/Abriandi
Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai dibatasi per 1 Januari 2024. Pembeli wajib terdaftar di database. (Foto: ilustrasi/Dok)

Pendataan pengguna epiji 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 di mana penyalurab elpiji 3 kg berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap. 

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran," pungkasnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network