TENGGARONG, iNewsKutai.id – Penataan wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahapan lanjutan. Sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang diusulkan untuk menjadi desa, sementara tujuh desa persiapan lainnya masih menunggu proses penetapan sebagai desa definitif.
Usulan tersebut menjadi bagian dari agenda penataan pemerintahan desa yang kini diproses melalui koordinasi pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan usulan pembentukan desa dari sebagian wilayah Mangkurawang berjalan bersamaan dengan proses peningkatan status tujuh desa persiapan.
“ Saat ini ada tujuh desa yang sudah berstatus desa persiapan dan sedang diproses menuju desa definitif. Selain itu, sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang juga diusulkan untuk menjadi desa,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Namun, perubahan status wilayah tersebut tidak serta-merta dapat dilakukan. Pemerintah masih harus memastikan kelengkapan administrasi dan kesesuaian persyaratan sebelum proses penetapan dilanjutkan.
Tahapan yang disiapkan meliputi pemeriksaan dokumen, pemaparan kesiapan oleh perwakilan wilayah, hingga kemungkinan verifikasi langsung ke lapangan.
Menurut Arianto, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual wilayah yang diusulkan.
“Jika dinilai memenuhi persyaratan, biasanya akan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dan kondisi sebenarnya di lokasi desa persiapan,” jelasnya.
Proses tersebut akan melibatkan DPMD Kukar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari tahapan penetapan.
Arianto berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai mekanisme sehingga tujuh desa persiapan dan wilayah yang diusulkan dari Mangkurawang dapat memperoleh kepastian status pada akhir 2026.
Meski demikian, kepastian perubahan status tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, serta keputusan pemerintah pusat.
Bagi wilayah yang diusulkan menjadi desa, proses ini bukan sekadar perubahan nomenklatur pemerintahan. Pemenuhan persyaratan wilayah, administrasi, dan tata kelola menjadi bagian penting sebelum status baru dapat ditetapkan.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
