TENGGARONG, iNewsKutai.id – Status sebagai pekerja lepas masih menjadi salah satu kendala bagi wartawan untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Di Kutai Kartanegara (Kukar), pemerintah daerah bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mulai mendorong skema kepesertaan yang dapat menjangkau wartawan, termasuk mereka yang tidak terikat kontrak dengan perusahaan media.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PWI Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Minggu (1/11/2026). Bupati Kukar Aulia Rahman Basri turut mendorong agar seluruh wartawan di daerah itu mendapatkan perlindungan, tanpa membedakan status hubungan kerjanya.
Aulia menilai profesi wartawan memiliki risiko pekerjaan yang membutuhkan jaminan sosial. Aktivitas peliputan yang mengharuskan wartawan berada di lapangan membuat perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan risiko kematian menjadi kebutuhan penting.
“Wartawan ini adalah profesi, sesuatu yang melekat pada diri seseorang, terlepas dia bekerja atau tidak bekerja di badan usaha,” kata Aulia.
Menurut dia, status freelance tidak semestinya menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh perlindungan ketenagakerjaan. Karena itu, pemerintah daerah berharap PWI dan BPJS Ketenagakerjaan dapat menyusun mekanisme kepesertaan yang menjangkau seluruh wartawan.
Wartawan yang bekerja di perusahaan media dapat didaftarkan melalui pemberi kerja. Sementara mereka yang bekerja secara mandiri dapat difasilitasi melalui organisasi profesi.
Aulia menyebut kerja sama tersebut sebagai langkah awal kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan profesi wartawan di Kukar. Ia berharap inisiatif itu dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Kalimantan Timur.
“Kita berharap seluruh wartawan yang ada di Kabupaten Kukar ini bisa terlindungi dengan baik di program kerja sama antara PWI dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ketua PWI Kukar Andi Wibowo mengatakan, organisasi yang dipimpinnya memiliki lebih dari 60 anggota. Dari jumlah tersebut, sekitar 35 hingga 40 wartawan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fasilitasi PWI.
Kepesertaan itu mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). PWI Kukar juga berupaya memperluas perlindungan bagi anggota yang belum terdaftar, terutama wartawan freelance.
“Ini merupakan bagian dari komitmen PWI Kutai Kartanegara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan untuk teman-teman,” kata Andi.
Ia mengatakan, wartawan lepas yang belum memiliki perlindungan dapat diakomodasi melalui kepesertaan yang difasilitasi PWI. Organisasi tersebut juga membuka peluang pemanfaatan agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) untuk membantu proses pendaftaran.
“Teman-teman yang posisinya sekarang menjadi wartawan freelance itu nanti bisa kita akumulasi untuk masuk dalam proses kepesertaan lewat PWI,” ujarnya.
Kerja sama tersebut juga memiliki cakupan lebih luas. BPJS Ketenagakerjaan berharap wartawan tidak hanya menjadi peserta, tetapi turut membantu memperkenalkan program jaminan sosial kepada pekerja lain yang belum terlindungi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mengungkapkan masih terdapat sekitar 98 ribu pekerja dari berbagai sektor di Kukar yang perlu dijangkau untuk meningkatkan cakupan kepesertaan.
“Kita masih membutuhkan 98 ribu orang pekerja, baik sektor formal, informal, konstruksi, dan lainnya. Bantuan dari teman-teman wartawan nanti sangat kami butuhkan sebagai penggerak jaminan sosial,” kata Murniati.
Kelompok pekerja yang menjadi sasaran mencakup pekerja informal, pekerja mandiri, sektor konstruksi, hingga pekerja berbasis kemitraan atau gig worker. Mereka memiliki karakteristik hubungan kerja yang tidak selalu memungkinkan pendaftaran melalui perusahaan.
Melalui skema Perisai, wartawan yang terlibat nantinya dapat membantu sosialisasi, pendaftaran, hingga pembayaran iuran kepesertaan bagi pekerja informal.
Murniati berharap PWI Kukar dapat menjadi wadah penggerak jaminan sosial di daerah. Peran tersebut dinilai dapat mempertemukan pekerja yang belum terlindungi dengan akses program BPJS Ketenagakerjaan.
“PWI itu menjadi wadah penggerak jaminan sosial Indonesia yang ada di Kutai Kartanegara. Saya berharap penggerak jaminan sosialnya nanti anggotanya adalah dari wartawan-wartawan,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga berencana membentuk wadah yang menaungi para agen Perisai. Keanggotaannya tidak hanya berasal dari kalangan wartawan, tetapi juga terbuka bagi penggiat sosial yang bersedia membantu pendaftaran pekerja informal.
Kolaborasi ini menempatkan perlindungan wartawan dan perluasan jaminan sosial pekerja sebagai dua agenda yang saling berkaitan. Di satu sisi, wartawan membutuhkan perlindungan ketika menjalankan tugas jurnalistik. Di sisi lain, mereka berpeluang menjadi penghubung bagi kelompok pekerja yang belum tersentuh jaminan sosial.
Tantangan berikutnya adalah memastikan skema tersebut berjalan secara berkelanjutan, sehingga perlindungan tidak berhenti pada penandatanganan kerja sama, tetapi benar-benar menjangkau pekerja yang selama ini belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
