Konsumsi Pakan Mengandung Babi, MUI Larang Hewan Ternak Dilabeli Halal

Widya Michella Nur Syahid
MUI melarang pemberian label halal kepada hewan ternak yang mengonsumsi pakan mengandung babi. (foto : ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pemberian label halal kepada hewan ternak yang mengonsumsi pakan mengandung daging babi.

Larangan itu merupakan fatwa yang disepakati dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang digelar di Bangka Belitung. Forum Ijtima Ulama memandang pemanfaatan babi dan turunannya untuk bahan makanan produk halal adalah haram.

"Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menyepakati hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," tegas Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (31/5/2024).

Ijtima Ulama Komisi Fatwa sebelumnya juga menyepakati YouTuber dan selebgram serta pelaku ekonomi kreatif digital lainnya diwajibkan mengeluarkan zakat.

"Forum ijtima telah menetapkan kewajiban bagi YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya untuk memberikan zakat," ujarnya.

Fatwa ini merupakan respons para ulama terhadap perkembangan digital yang semakin masif di kalangan masyarakat, termasuk aktivitas digital yang menghasilkan keuntungan.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network