JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pemberian label halal kepada hewan ternak yang mengonsumsi pakan mengandung daging babi.
Larangan itu merupakan fatwa yang disepakati dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang digelar di Bangka Belitung. Forum Ijtima Ulama memandang pemanfaatan babi dan turunannya untuk bahan makanan produk halal adalah haram.
"Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menyepakati hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," tegas Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (31/5/2024).
Ijtima Ulama Komisi Fatwa sebelumnya juga menyepakati YouTuber dan selebgram serta pelaku ekonomi kreatif digital lainnya diwajibkan mengeluarkan zakat.
"Forum ijtima telah menetapkan kewajiban bagi YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya untuk memberikan zakat," ujarnya.
Fatwa ini merupakan respons para ulama terhadap perkembangan digital yang semakin masif di kalangan masyarakat, termasuk aktivitas digital yang menghasilkan keuntungan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait