TENGGARONG, iNewsKutai.id — Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, merespons tuntutan pengunduran diri yang disuarakan tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kukar. Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat tetap diterima, namun harus diuji melalui mekanisme yang sah. DPRD, kata dia, akan melakukan penelusuran terhadap tuntutan tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta dan kinerja lembaga.
“Semua aspirasi kami terima. Tapi tentu kami lakukan cross-check, apakah tuntutan itu sesuai atau tidak dengan apa yang sudah kami kerjakan,” ujarnya, Senin (4/5).
Menanggapi desakan mundur, Ahmad Yani menilai tuntutan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menekankan bahwa pengunduran diri dari jabatan publik harus didasari pelanggaran yang terbukti secara hukum.
“Kalau mundur itu harus ada dasar hukum. Harus ada pelanggaran yang bisa dibuktikan. Selama ini tidak ada pidana atau pelanggaran yang kami lakukan,” tegasnya.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
