Asrorun menjelaskan, forum ijtima ulama memandang teknologi digital berpotensi besar untuk terus berkembang dan memberikan manfaat sosial serta ekonomi bagi masyarakat.
Namun, kewajiban zakat bagi YouTuber dan selebgram ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya konten yang dihasilkan tidak boleh melanggar ketentuan syariat.
"Kewajiban zakat berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," katanya.
Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman.
Selain itu, Ijtima Ulama juga dihadiri perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait