Mengandung Gerakan Erotis, MUI Haramkan Joget Pargoy

Widya Michella
MUI Jember mengharamkan joget pargoy. (foto: ist)

JEMBER, iNewsKutai.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengharamkan joget pargoy. Pasalnya, joget yang terkenal lewat platform TikTok tersebut dinilai mengandung gerakan erotis yang mengundang syahwat.

Tidak hanya itu, penggemar joget pargoy juga tidak jarang mengumbar aurat di depan kamera. Fatwa haram ini tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang diterbitkan pada Sabtu (19/11/2022).

"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," demikian bunyi fatwa dikutip dari laman MUI Jember, Rabu (30/11/2022).  

MUI dalam fatwa tersebut menyatakan jika joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak, serta menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat yang berlaku di Jember. 

Apalagi, joget pargoy umumnya dilakukan remaja wanita berpakaian seksi, bergoyang erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis. 

"MUI Jember mengimbau kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah," bunyi fatwa MUI Jember. 

MUI menyatakan, fatwa ini dikeluarkan karena marak ditemukan joget pargoy pada kegiatan dan acara di wilayah tersebut. Fatwa ini diharapkam menjadi pertimbangan penyelenggaraan parade sound system dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember dan berpotensi menggunakan joget pargoy.
 
Selain itu, fatwa tersebut juga mengajak umat Islam Jember untuk mempertahankan wilayah tersebut sebagai kawasan religius dan memperhatikan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari. 

"Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget pargoy," ujarnya.

(Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul : MUI Jember Terbitkan Fatwa Joget Pargoy Haram

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network