MUI Haramkan Dukung Agresi Israel, Serukan Umat Islam Boikot Produk Terafiliasi Zionis

Widya Michella/Abriandi
MUI haramkan umat Islam mendukung agresi Israel ke Jalur Gaza, Palestina. (foto: ilustrasi/dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan umat Islam mendukung agresi Israel ke Jalur Gaza, Palestina. Hal tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. 

Fatwa tersebut juga mengharamkan umat Islam membeli produk yang secara langsung mendukung zionis. Fatwa tersebut dibacakan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023). 

"Mendukung agresi Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata KH Asrorun  saat membacakan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, MUI merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel. 

"Umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta produk yang mendukung penjajahan dan zionisme," tegasnya. 

MUI juga merekomendasikan pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina baik berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI).

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network