JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan umat Islam mendukung agresi Israel ke Jalur Gaza, Palestina. Hal tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa tersebut juga mengharamkan umat Islam membeli produk yang secara langsung mendukung zionis. Fatwa tersebut dibacakan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
"Mendukung agresi Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata KH Asrorun saat membacakan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, Jumat (10/11/2023).
Menurutnya, MUI merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
"Umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta produk yang mendukung penjajahan dan zionisme," tegasnya.
MUI juga merekomendasikan pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina baik berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait