SAMARINDA, iNewsSamarinda.id – Peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal masih menjadi persoalan serius di wilayah pengawasan Bea Cukai Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam kurun waktu kurang dari 10 bulan, petugas mencatat 748 penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
Data tersebut dihimpun sepanjang Januari hingga 22 Oktober 2026. Dari ratusan penindakan itu, petugas mengamankan sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal, 4.100 liter minuman mengandung etil alkohol, serta 142 botol cairan rokok elektrik ilegal dengan volume 8.400 mililiter.
Tingginya jumlah penindakan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai masih menjadi tantangan. Produk ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang ilegal senilai Rp1,96 miliar yang berasal dari 458 penindakan selama Januari hingga Juli 2026.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 986.283 batang rokok ilegal, 2.429 liter minuman mengandung etil alkohol, serta 8.400 mililiter cairan rokok elektrik ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, menjelaskan bahwa seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan di bidang cukai. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian keterangan resmi Bea Cukai Samarinda.
Dari 458 penindakan yang menjadi dasar pemusnahan, sebanyak 238 kasus berkaitan dengan minuman beralkohol, 219 kasus rokok ilegal, dan satu kasus cairan rokok elektrik ilegal.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa penindakan minuman beralkohol sedikit lebih banyak dibandingkan rokok ilegal. Namun, dari sisi jumlah barang, rokok ilegal mendominasi dengan hampir satu juta batang yang dimusnahkan.
Pemusnahan diawali secara simbolis di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Selanjutnya, barang dibawa ke PT Orimba Alam Kreasi untuk dimusnahkan sesuai prosedur.
Tribuana menegaskan, pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak dapat hanya mengandalkan petugas Bea Cukai. Pengawasan membutuhkan kerja sama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi dengan TNI, Polri, kejaksaan, aparat penegak hukum lainnya, serta dukungan pemerintah daerah,” kata Tribuana melalui keterangan tertulis.
Masyarakat juga didorong berperan aktif melaporkan dugaan peredaran produk ilegal. Informasi tersebut dinilai penting untuk membantu petugas mengidentifikasi jalur distribusi dan menindak pelanggaran.
Bea Cukai Samarinda memastikan pengawasan akan terus diperkuat. Penindakan tidak hanya diarahkan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal, melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujar Tribuana.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
