Retribusi Tenaga Kerja Asing di Kukar Belum Optimal, Disnaker Evaluasi Tujuh Perusahaan

Tim iNews Kutai
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza saat memimpin rapat evaluasi pembayaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Foto: Pemkab Kukar

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengevaluasi pembayaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Dari tujuh perusahaan yang menjadi pembahasan, baru tiga perusahaan tercatat telah menunaikan pembayaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan evaluasi tersebut dilakukan melalui pertemuan bersama sejumlah perusahaan pada Selasa (20/10/2026).

Pertemuan itu bertujuan mengetahui kendala pembayaran sekaligus memastikan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Momentum hari ini sekaligus mengingatkan dan mengeksplor lebih dalam apa kendala yang dihadapi perusahaan ketika tidak bisa atau belum menunaikan kewajiban retribusi penggunaan TKA-nya,” ujar Dendy.

Menurut dia, terdapat 13 tenaga kerja asing dalam data yang dibahas. Adapun tarif retribusi penggunaan TKA sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan.

Meski demikian, Dendy menjelaskan bahwa pembayaran retribusi tidak selalu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Hal itu bergantung pada lokasi penempatan dan wilayah kerja tenaga asing.

Jika TKA bekerja hanya di satu kabupaten atau kota, pembayaran menjadi kewenangan daerah tersebut. Sementara penggunaan TKA yang melintasi kabupaten atau kota dalam satu provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Untuk wilayah kerja lintas provinsi, kewenangannya berada di pemerintah pusat.

Dendy mencontohkan adanya perusahaan yang telah melakukan pembayaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Karena itu, Disnaker masih perlu memastikan kesesuaian pembayaran dengan wilayah kerja TKA.

Dengan demikian, perusahaan yang belum tercatat membayar ke kas daerah Kukar belum tentu seluruhnya memiliki tunggakan. Status kewajibannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Persoalan penerimaan retribusi ini juga menjadi perhatian menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum optimal.

“Jadi, tidak menunggu di tahun 2027 untuk melakukan penarikan retribusi TKA. Karena ini salah satu temuan BPK terhadap loss PAD,” kata Dendy.

Disnaker Kukar berupaya mengoptimalkan penerimaan retribusi pada sisa tahun anggaran 2026. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan data perusahaan dan penempatan tenaga kerja asing.

Untuk memperkuat pengawasan, Disnaker juga merencanakan pembentukan tim lintas sektoral pada 2027 dengan melibatkan pemerintah provinsi, imigrasi, dan instansi terkait.

Pengawasan nantinya tidak hanya menyangkut pembayaran retribusi, tetapi juga kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan tenaga kerja asing.

Dendy menyebut pemeriksaan bersama petugas imigrasi telah dilakukan di dua kecamatan. Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Melalui evaluasi tersebut, Disnaker berharap pembayaran retribusi semakin tertib dan potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan tanpa mengabaikan ketentuan mengenai kewenangan pemungutan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network