Gaji ASN Diusulkan Lewat Kopdes, Sekda Kukar Ingatkan Risiko Sistem Penggajian
TENGGARONG,iNewsKutai.id– Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan sistem penggajian. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan bahwa pembayaran hak pegawai tidak bisa dilakukan tanpa dukungan infrastruktur dan pengelola yang memadai.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menilai gagasan tersebut dapat dipertimbangkan sepanjang memberikan kemudahan bagi ASN. Namun, ia mengingatkan bahwa pengalihan mekanisme pembayaran gaji bukan persoalan sederhana.
“Bagus saja, tapi itu kan baru wacana. Kalau memang mungkin dengan pertimbangan mendekatkan pelayanan, why not? Tapi apakah bisa semudah itu, bisa sesederhana itu?” ujar Sunggono, Senin (19/10/2026).
Menurut dia, kemampuan pengurus koperasi mengoperasikan aplikasi penggajian menjadi salah satu persoalan mendasar yang perlu diperhitungkan.
“Tidak sesederhana yang dibayangkan pihak lain itu. Pengurus koperasi tahu atau tidak tentang aplikasi penggajian, seperti itu,” katanya.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono kepada Kementerian Keuangan pada 14 Oktober 2026. Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut skema tersebut masih sebatas opsi yang membutuhkan persiapan.
Sunggono menegaskan, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan penerapan kebijakan tersebut apabila memiliki dasar hukum yang jelas dan mampu mendekatkan pelayanan kepada pegawai.
Ia juga menilai kemungkinan dampak terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD) merupakan persoalan berbeda. Fokus utamanya adalah memastikan pelayanan kepada gaji ASN tetap berjalan dengan baik.
“Seperti yang saya bilang, tidak sesederhana yang dibayangkan, siapkah infrastruktur yang ada di koperasi itu untuk mengakomodasi kepentingan itu,” ujarnya.
Hingga kini, penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih masih berupa wacana. Belum ada keputusan untuk mengalihkan mekanisme pembayaran gaji pegawai di lingkungan Pemkab Kukar.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar