JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan produk pangan yang identik dengan nama minuman keras mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Produk pangan bernama tuyul, tuak, beer hingga wine itu mendapat sertifikat halal dari BPJPH melalui jalur self declare.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan produk-produk tersebut memperoleh sertifikat tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal dan penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.
Karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut. Saat ini, MUI akan segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencari solusi agar kasus serupa tidak terulang.
“Saya akan segera komunikasi dengan teman-teman Kemenag, khususnya BPJPH untuk mendiskusikan masalah ini karena benar ditemukan ada produk yang mendapat sertifikat halal," kata ujar Niam dalam keterangan tertulis, Senin (1/10/2024).
Niam menjelaskan, dari hasil pendalaman, pihaknya menemukan bukti-bukti keberadaan produk itu terpampang dalam website BPJPH. Setelah menjadi temuan, nama-nama produk tersebut justru menghilang di aplikasi BPJPH.
Dia pun mengingatkan jika penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan MUI.
"Penerbitan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal," tegasnya.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi