JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam di Indonesia mengucapkan selamat hari raya agama lain. Larangan itu merupakan kesepakatan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang digelar di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan," jelas Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan MUI dikutip Sabtu (1/6/2024).
Selain dilarang seperti mengucapkan selamat hari raya agama lain, Ni'am merinci larangan yang lain meliputi pemakaian atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau mengikuti perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.
"Tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," tegasnya.
Meski demikian, MUI menekankan jika umat Islam menjunjung tinggi toleransi dengan menghargai serta memberikan kesempatan bagi umat agama lain merayakan ritual ibadah dan perayaan hari raya.
Dia menambahkan, setidaknya ada 2 bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah dan muamalah. Dalam hal akidah, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinan dan tidak menghalangi pelaksanaanya.
"Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tambah Niam.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi