JAKARTA, iNewsKutai.id - Pergantian Tahun Baru 2025 Masehi tinggal menghitung jam. Pertanyaan yang kerap muncul setiap tahun adalah bolehkah umat Islam merayakannya? Bagaimana hukum dan dalil terkait hal ini?
Dalam Islam, hukum merayakan Tahun Baru Masehi masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian membolehkan, sementara lainnya melarang karena dianggap bukan ajaran Islam. Pendapat yang beragam ini membuat umat Islam harus bijak dalam menyikapi perayaan tersebut.
Pendapat Ulama yang Membolehkan
Ulama yang membolehkan merayakan Tahun Baru Masehi berpendapat bahwa perayaan ini tidak selalu berkaitan dengan ritual agama tertentu. Menurut mereka, semuanya tergantung pada niat masing-masing individu.
Jika diniatkan untuk ibadah atau mengikuti tradisi kaum musyrik, maka hukumnya haram. Namun, jika tidak ada niat mengikuti ritual agama lain, perayaan ini diperbolehkan, terlebih jika diisi dengan kegiatan positif.
Contohnya, merayakan tahun baru dengan memberi makan fakir miskin, menyantuni anak yatim, membersihkan lingkungan, atau melakukan kegiatan bermanfaat lainnya. Dalam hal ini, perayaan tahun baru dinilai sebagai sesuatu yang baik dan dapat mendatangkan pahala.
Editor : Abriandi