get app
inews
Aa Text
Read Next : Nilai Komersial Rendah Diduga Jadi Alasan Megaproyek IKN Nusantara Sepi Peminat

Sertifikasi Halal MUI Tak Berlaku Lagi, Menteri Agama Yaqut Cholil: Bukan Kewenangan Ormas

Minggu, 13 Maret 2022 | 10:22 WIB
header img
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Kemenag

JAKARTA, iNewsKutai.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak lagi berhak menerbitkan sertifikasi halal produk. Kewenangan tersebut kini diambilalih Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Dengan demikian, logo halal milik MUI tidak berlaku lagi. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut jika sertifikasi halal tidak lagi diselenggarakan organisasi masyarakat (ormas) melainkan pemerintah.

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas. Jadi label halal bukan lagi milik MUI," katanya, Sabtu (13/3/20220.  

Berikut ini kutipan lengkap Menag melalui Instagram resminya : 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. 

Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas. 

Sebelumnya, Kepala BPJH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.  

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.  "Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut