TANJUNG SELOR, iNewsKutai.id – Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap U (88) lansia penghuni panti jompo di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara mengungkap fakta baru.
Pelaku EHI (36) menyetubuhi paksa korban dalam kondisi tidak berdaya dan sekarat setelah dipukul di bagian kepala. Hal itu terungkap dalam reka ulang di mana pelaku yang berprofesi sebagai tukang antar galon itu melakukan 21 adegan.
Reka adegan yang digelar Satreskrim Polresta Bulungan itu dimulai saat pelaku berangkat dari rumahnya menuju Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu di Jalan Kakatua. Pelaku kemudian melihat korban yang duduk sendirian di teras panti.
Pelaku kemudian sempat berbincang dengan korban sebelum akhirnya memaksa melayani nafsu bejatnya. Karena menolak, pelaku kemudian memukul korban di bagian kepala hingga tak berdaya.
Pelaku kemudian menyetubuhinya korban yang lanjut usia dalam kondisi tak berdaya. Dalam reka adegan yang digelar di Mapolres Bulungan tersebut, pelaku juga memeragakan adegan kabur lantaran kepergok saksi.
Korban yang sekarat akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah dipukul pelaku di bagian kepala.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan, rekontruksi digelar memberikan gambaran secara rinci terkait peristiwa tersebut. Terutama rangkaian kejadian sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
"Ini juga bagian dari proses penyelidikan untuk memberikan gambaran kepada penyidik dan jaksa. Pelaku juga mengakui semua perbuatan yang ada tanpa adanya sanggahan," jelas Kombes Agus dalam keterangannya dikutip Selasa (6/6/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, EHI tega membunuh dan memerkosa H, lansia penghuni Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu pada Jumat (19/06/2023) lalu. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait