TAKENGON, iNewsKutai.id - Fenomena menarik terjadi pada verifikasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) di Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah. Ratusan bakal caleg memilih mundur saat akan menjalani tahapan uji baca Al Quran (12/6/2023).
Komisioner KIP Aceh Tengah, Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Iwan Bahagia mengungkapkan, berdasarkan data, sebanyak 566 Bacaleg menyerahkan berkas pendaftaran. Namun, yang mengikuti tes baca Alquran hanya 298 orang.
Tahapan uji baca Alquran tersebut dilaksanakan sejak 7 Juni 2023 dan berakhir 12 Juni 2023 di halaman kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah.
"Ada 206 Bacaleg yang menyatakan pengunduran diri sebelum tahapan uji baca Alquran. Sebanyak 37 orang lainnya ditunda karena memberikan keterangan sakit," ucap Iwan Bahagia dilansir SINDONews, Selasa (13/6/2023).
Iwan menjelaskan, uji baca Alquran menjadi salah satu syarat penting bagi bacaleg yang beragama Islam. Sementara itu, bagi bacaleg non-Muslim tidak diwajibkan.
Uji kemampuan membaca Alquran bagi Bacaleg di Aceh diatur pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu Anggota DPR Aceh dan DPRK.
Penilaian dalam uji baca Alquran berfokus pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah, dan adab. Bobot penilaian diberikan berdasarkan makhrajul huruf yang tepat (40 poin), harkat dan maad yang sesuai (40 poin), serta adab dan penampilan (20 poin).
Tim penguji baca Al Quran terdiri dari perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).
"Bacaleg yang tidak mengikuti tahapan uji tes baca Alquran pada hari terakhir sudah pasti tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait