TENGGARONG, iNewsKutai.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga milik bandar narkoba di Sungai Merdeka, Samboja, Rabu (21/6/2023).
Hasilnya, seorang perempuan terduga bandar narkoba berinisial MD (55) berhasil diamankan. Dia diketahui berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Dari hasil pengembangan keterangan MD, polisi kemudian menangkap IS (39) warga Kelurahan Senipah sebagai pemasok narkoba.
"Ada dua orang tersangka yang diamankan yakni IS dan MD. Dari tangan keduanya disita barang bukti 7 paket sabu dan 1.360 butir double L," jelas Kasat Resnarkoba AKP Aksaruddin Adam dalam keterangannya Kamis (22/6/2023).
AKP Aksarudin menuturkan, penggerebekan dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima informasi maraknya transaksi narkotika di Sungai Merdeka, Samboja. Tim Opsnal yang diterjunkan akhirnya bisa mengendus persembunyian MD selaku bandar.
Saat ditangkap, MD yang mengaku PNS menjelaskan jika mendapatkan obat keras jenis LL tersebut dari IS (39). Polisi kemudian bergerak mengamankan IS di rumahnya dan mengakui telah menjual obat keras kepada MD.
"Di rumah IS, kami temukan 1.386 Butir obat keras jenis LL,” ujarnya.
Kedua tersangka kini sudah diamankan di rutan Polres Kutai Kartanegara. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait