JAKARTA, iNewsKutai.id - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tarumajaya, Bekasi. Modus operandi komplotan ini berbeda dengan pelaku lain yang umumnya menjadikan korbannya PSK atau pekerja migran ilegal.
Sindikat ini justru diduga mengincar organ tubuh korbannya. Mereka mengambil organ yang bisa dijual di pasar gelap seperti ginjal. Praktik itu diduga dilakukan di Kamboja.
Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya mendapat informasi media sosial yang diduga menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp135 juta. Polisi kemudian melakukan penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih.
Rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan korban TPPO sebelum dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya. Polda Metro Jaya sejauh ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Tunggu Dir Um (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi). Sedang dikembangkan dulu, sebentar lagi tuntas,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menjelaskan jika Polri tengah mendalami jaringan internasional penjualan organ tubuh. Saat ini penanganan kasus ini masih dalam penyelidikan.
Ramadhan mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan masih dilakukan. Karena itu, kata dia, jika sudah ada proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut bakal disampaikan ke awak media.
“Artinya dalam rangka teknik, merupakan bagian dari pada penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait