BONTANG, iNewsKutai.id - Polres Bontang menangkap seorang penjaga peginapan di Muara Badak, Kutai Kartanegara berinisial RU (35) lantaran diduga nyambi sebagai muncikari, Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 17.00 WITA.
Dia diduga menjual anak di bawah umur yang masih berusia 17 tahun kepada pria hidung belang. Korban ditawarkan kepada tamu yang membutuhkan layanan esek-esek.
Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengungkapkan, pelaku menjual anak di bawah umur dengan tarif Rp800 ribu sekali kencan. Dari jumlah tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan Rp100 ribu.
"Pelaku menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp800 ribu. Sebagai imbal jasa, pelaku memotong Rp100 ribu," jelas Iptu Gatot dalam keterangannya dikutip Sabtu (25/6/2023).
Dari hasil pendalaman kasus, korbannya diduga lebih dari satu orang. Para korban akan dihubungi oleh pelaku jika ada tamu atau pria hidung belang yang memesan PSK.
"Untuk sementara diketahui ada tiga orrang korban namun masih dikembangkan penyidik untuk mencari kemungkinan ada korban lainnya," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp800 ribu, handphone dan kunci kamar penginapan. Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait