TANA GROGOT, iNewsKutai.id - Aksi pencurian di toko emas dan toko sembako di Desa Pait Kecamatan Long Ikis, Paser berhasil diungkap polisi. Unit Reskrim Polsek Long Ikis berhasil meringkus pelaku berinisial LS (31) pada, Senin (17/7/2023).
Kasi Humas AKP Kamin membenarkan jika Polsek Long Ikis telah mengamankan pelaku pembobolan toko emas dan toko sembako pada Jumat (19/5/2023). Identitas pelaku berhasil diketahui setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Unit Reskrim Polsek Long Ikis yang mendapat laporan pencurian disertai barang bukti rekaman CCTV langsung bergerak menangkap pelaku.
"Anggota Polsek Long Ikis bersama warga langsung mengamankan pelaku yang berdasarkan rekaman CCTV merupakan LS (31)," jelas AKP Kamin dalam keterangannya Rabu (19/7/2023).
Tersangka LS tidak bisa mengelak lantaran polisi memiliki bukti rekaman CCTV dan akhirnya mengakui perbuatannnya. Dia mengaku membobol dua toko dengan modal linggis.
"Kerugian akibat pencurian tersebut sekitar Rp2 juta di toko sembako dan Rp6 juta di toko emas," ucapnya.
Saat ini, tersangka LS sudah ditahan di Polsek Long Ikis. Dia dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait