Modus Minta Dipijat, Kakek 68 Tahun Gerayangi Tubuh Pelajar SMP di Paser

Abriandi
Kakek di Paser mencabuli remaja putri berusia 14 tahun dengan modus pijat. (Foto: ilustrasi/Dok MNC Media)

TANA PASER, iNewsKutai.id – Tim Jatanras Polres Paser meringkus seorang kakek berinisial MW lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun di Tanah Grogot.

Kakek berusia 68 tahun itu menggerayangi tubuh pelajar SMP itu termasuk memegang kemaluan korban dengan modus minta dipijat pada Selasa (28/1/2025).

"Setelah mendapatkan laporan dugaan pencabulan, tim Jatanras langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku  di rumahnya," jelas Kasat Reskrim Polres Paser, Iptu Helmi Septi Saputra, Jumat (31/1/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminta tolong untuk memijat pelaku. Namun, korban datang bersama tiga rekannya yang lain.

Tak kehilangan akal, pelaku kemudian memberikan uang kepada tiga rekan korban untuk jajan. Sementara korban diberikan uang Rp20.000 sebagai upah pelaku.

Saat korban memijat, tangan pelaku mulai beraksi menggerayangi tubuh remaja malang tersebut. Pelaku bahkan menyentuh alat vital korban. 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network