Modus Minta Dipijat, Kakek 68 Tahun Gerayangi Tubuh Pelajar SMP di Paser

Abriandi
Kakek di Paser mencabuli remaja putri berusia 14 tahun dengan modus pijat. (Foto: ilustrasi/Dok MNC Media)

Pelaku yang keasyikan tak sadar jika aksi kejinya itu dilihat tetangga dan melapor ke ibu korban.

"Ibu korban mengetahui tindakan ini dari tetangganya yang melihat korban sedang memijat pelaku. Saat itu juga pelaku menyentuh bagian vital korban," ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. RW disangkakan melanggar Pasal 28 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun atas sangkaan melanggar UU perlindungan anak," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network