TENGGARONG, iNewsKutai.id - Seorang pengedar narkoba berinisial ACW (20) yang selama ini meresahkan warga Samboja, Kutai Kartanegara akhirnya berhasil diringkus diringkus polisi, Sabtu (22/7/2023).
Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Samboja setelah menjual narkotika jenis sabu kepada polisi. Dia tidak sadar 'pasiennya' adalah petugas yang menyamar sebagai pembeli. ACW diciduk di Handil II RT 007 Kelurahan Sungai Seluang, Samboja.
"Penangkapan dilakukan dengan cara menyamar dan berpura-pura menjadi pembeli narkotika atau undercover buy sabu, tepatnya Handil II RT pada Sabtu siang," ungkap Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Samboja AKP Yusuf, Minggu (23/7/2023).
Dari tangan warga Tanjung Harapan, Samboja itu, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu, 1 handphone, sendok takar, dan alat hisap sabu atau bong.
Menurutnya, tersangka ditangkap setelah polisi berhasil menyamar sebagai pembeli sabu. Saat bertemu dengan ACW, petugas menanyakan harga satu paket sabu dan dijual Rp200.000.
Petugas yang menyamar kemudian setuju membeli. ACW kemudian mengeluarkan paket sabu dari kantong celana bagian depan dan petugas langsung melakukan penangkapan.
"Dari interogasi di lapangan, tersangka mengaku jika barang haram itu miliknya. Sekarang tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami sumber sabu yang diedarkan," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait