BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meminta pemerintah kabupaten/kota segera menyiapkan payung hukum untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit.
"Penting bagi daerah untuk segera menyiapkan payung hukum terkait penerimaan DBH Sawit di wilayah mereka," ujar Gubernur Isran Noor saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim di Novotel Balikpapan, Senin (31/7/2023).
Sebagai salah satu penggagas DBH Sawit, Gubernur Isran menyatakan bahwa Kalimantan Timur juga harus cepat merespons dampak kebijakan penerimaan DBH Sawit yang diterbitkan pada 24 Juli 2023 lalu, serta PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Pertambangan Batu Bara.
"Jika tidak disiapkan dengan cepat, maka di dalam perencanaan anggaran tahun 2024 bisa terjadi kesulitan," ujar Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Isran juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bependa atas kerja kerasnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
"Saya terus memberikan perhatian dan dorongan agar saudara-saudara dapat bekerja dengan benar dan baik," tambahnya.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, menjelaskan PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Kelapa Sawit merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD).
"PP nomor 38 ini telah lama ditunggu-tunggu, karena perjuangan untuk mendapatkan DBH Sawit yang diinisiasi oleh Pak Isran akhirnya berhasil," ungkapnya.
Ismi menegaskan bahwa perjuangan tersebut telah dilakukan cukup lama bersama-sama dengan daerah penghasil sawit lainnya, saat Gubernur Isran masih menjadi Wakil Ketua APPSI, bersama dengan ketua APPSI saat itu, yaitu Anies Baswedan.
Pada saat itu, Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan, mengadakan pertemuan dengan dinas perkebunan dari daerah penghasil sawit di seluruh Indonesia untuk meminta keadilan terkait DBH Sawit.
"Alhamdulillah, apa yang kita perjuangkan telah membuahkan hasil dengan terbitnya PP ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Ismi menyatakan bahwa Rakor Bapenda akan membahas tentang penyiapan regulasi dan payung hukum terkait penerimaan DBH Sawit untuk provinsi maupun daerah penghasil.
"Dana ini akan ditransfer ke daerah, dan pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp3,4 triliun yang akan dibagikan ke seluruh daerah penghasil sawit di Indonesia," jelasnya.
Selain DBH Sawit, Kalimantan Timur juga akan menerima dana dari pengelolaan tambang batu bara, sebagai dampak dari diterbitkannya UU Nomor 15 Tahun 2022.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait