BALI, iNewsKutai.id - Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam minimal 50 persen bagi daerah penghasil. Hal tersebut untuk memastikan Pemprov bisa membangun daerah dengan lebih maksimal.
Selama ini, DBH lebih banyak dinikmati pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan. Sementara daerah penghasil hanya kebagian porsi kecil dan kesulitan untuk mengatasi dampak dari pengelolaan SDA.
Isran Noor di hadapan sejumlah gubernur dan Kepala OPD dalam Rakor Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (KHPD) menegaskan, pembagian keuangan selama ini belum membantu daerah bisa membangun daerahnya lebih maksimal.
“Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata tidak hanya di Pulau Jawa saja, sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan sumber daya alam yang menyokong devisa negara kesulitan dalam penganggaran,” tegas Isran, Senin (9/5/2022).
Menurut dia, penerimaan daerah minimal 50 persen dari pendapatan negara, harus diperjuangkan demi pembangunan daerah yang berkeadilan.
"Jadi, perjuangan dana bagi hasil yang kita usulkan ini untuk kesinambungan pembangunan bangsa ini jaun kedepan, tidak kepentingan, apalagi keuntungan para gubernur saat ini," ungkapnya lagi.
Menurut dia, Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sudah memberikan masukan terkait DBH kepada pemerintah pusat dan legislatif, namun tidak diakomodir dan UU 1/2022 tentang HKPD tetap disusun tanpa memberi peluang besar (DBH) terhadap daerah penghasil.
"Kita melalui APPSI sudah usulkan materi UU HKPD, bahkan DBH untuk SDA minimal APBN itu 50 persen yang didrop ke daerah dan sisanya 50 persen yang dikelola pusat," sebutnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait