Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Danandaya Arya/Abriandi
Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Ferdy Sambo bisa bernafas lega. Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Dalam sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023), hakim mengurangi hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Sidang kasasi Ferdy Sambo ini ditangani lima hakim yakni Suhadi sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes. 

Sidang kasasi digelar secara tertutup mulai pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Ferdy Sambo diketahui tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut. 

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. 

Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network