JAKARTA, iNewsKutai.id - Upaya Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengambilalih Partai Demokrat, kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak Pengajuan Kembali (PK) sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Moledoko.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara MA, Suharto. Dia menyatakan, putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang yang digelar MA Kamis (10/8/2023), hari ini.
"Nanti buka web Mahkamah Agung, info perkara, di sana sudah ada tanggal putusan yakni 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada, artinya di sistem informasi perkaranya ada," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (10/8/2023).
Pengajuan PK berdasarkan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 di mana Moeldoko selaku pemohon. Sedangkan termohon yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," bunyi informasi di laman MA.
Sidang putusan PK tersebut diketuai oleh ketua Majelis H Yosran, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera pengganti yakni Adi Irawan. "Amar putusan, tolak," tulis putusan.
Diketahui, PK yang diajukan Moeldoko tersebut terkait putusan kasasi MA Nomor 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada 29 September 2022.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait