SENDAWAR, iNewsKutai.id - Atin Rahayu (27) akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat (Kubar) selama 7 bulan. Dia diduga menjadi korban salah tangkap dan dijebak dalam kasus kepemilikan narkoba.
Atin keluar dari tahanan setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam sidang yang digelar Selasa (22/8/2023). Hakim menyatakan jika Atin tidak bersalah dan tidak terbukti memiliki narkoba.
Atin sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Fakta persidangan tidak ada saksi yang bisa memastikan bahwa paket sabu – sabu tersebut milik Atin Rahayu," jelas kuasa hukum Atin Rahayu, Ali Irham dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Lembaga Advokasi dan Perlindungan (PLAP) Binar Asa dikutip dari laman RRI Kaltim, Jumat (25/8/2023).
Kasus itu bermula ketika perempuan asal Garut Jawa Barat itu tertangkap di salah satu rumah kost di Kelurahan Barong Tongkok, Kota Sendawar pada 3 Januari 2023 lalu. Dia kemudian menjalani penahanan sejak 8 Januari 2023 meski ada dugaan salah tangkap.
Pengacara Atin lainnya, Alberto Chandra menjelaskan, saat itu kliennya ditelpon seorang perempaun bernama Lia dan dijanjikan akan diberi pekerjaan.
Sesampainya di kos-kosan, Atin malah diajak nyabu lalu ditinggalkan di dalam kamar bersama seorang perempaun yang tak dikenal. Berselang 5 menit, polisi datang melakukan penggerebekan.
Saat menggeledah tas Atin, polisi menemukan satu paket narkoba seberat 0,18 gram. Polisi kemudian menetapkan Atin sebagai tersangka meski membantah narkoba tersebut miliknya dan tidak tahu menahu hingga barang haram itu ada di tasnya.
Kejanggalan lainnya, dua perempuan lain yang turut ditangkap justru bebas bahkan tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh polisi. Hal ini membuat tim pengacara yakin jika Atin Rahayu dijebak.
"Ketika dua perempuan yang tidak dikenal ini juga keluar, tiba-tiba polisi masuk dan melakukan penggerebekan,” ucap Chandra.
Ali Irham menambahkan, kliennya tidak pernah menyentuh narkoba karena hasil tes urinenya negatif. Apalagi polisi dan jaksa tak bisa membuktikan siapa pemilik narkoba yang disita.
Saki-saksi yang dihadirkan di persidangan juga tak tahu persis dari mana munculnya barang haram tersebut dalam tas Atin.
Pascavonis bebas tersebut, Alberto Chandra dan Ali Irham serta ketua LBH PLAP Binar Asa, Lia Agnesia langsung menjemput Atin di rutan Polres Kubar pada Selasa malam.
Atin mengaku sangat bersyukur bisa divonis bebas dalam kasus tersebut. Menurutnya, sejak awal dirinya yakni karena tidak bersalah. Dia pun menyatakan masih pikir-pikir untuk menutut kerugian materil maupun imateril atas kasus yang menderanya.
"Yang pasti kerugian dari sisi waktu. Tapi masih pikir-pikir (mengugat balik),” ungkapnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait