Divonis Bebas dalam Perkara Pembunuhan Pacar, Ronald Tannur Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Lukman Hakim
Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. (Foto iNews/Nur K)

SURABAYA, iNewsKutai.id - Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap atas vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati membenarkan jika tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Ketiganya ditangkap karena diduga menerima suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

"Sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan, ketiga hakim ini statusnya tersangka," jelas Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).

Mia menambahkan, ketiga tersangka diperiksa tim Kejagung di Kejati Jatim. Karena itu, kewenangan untuk memberikan informasi mengenai kasus tersebut diserahkan kepada Kapuspenkum Kejagung.

"Dari Kejagung yang akan memberikan detail perkara ketiga hakim ini," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Ronald merupakan anak mantan anggota DPR yang divonis bebas dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. Dia dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network