Divonis Bebas dalam Perkara Pembunuhan Pacar, Ronald Tannur Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Lukman Hakim
Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. (Foto iNews/Nur K)

Namun hakim PN Surabaya Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo malah membebaskan Ronald Tannur. Mereka beralasan pelaku tidak berniat membunuh korban.

Padahal, dalam rekaman CCTV terlihat pelaku melindas korban dengan mobil berulang kali dan menyeretnya.

Ronald dan Dini merupakan pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Kejadian bermula saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan mengakibatnya kematian Dini.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network