SURABAYA, iNewsKutai.id - Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap atas vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati membenarkan jika tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiganya yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Ketiganya ditangkap karena diduga menerima suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan, ketiga hakim ini statusnya tersangka," jelas Mia Amiati di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).
Mia menambahkan, ketiga tersangka diperiksa tim Kejagung di Kejati Jatim. Karena itu, kewenangan untuk memberikan informasi mengenai kasus tersebut diserahkan kepada Kapuspenkum Kejagung.
"Dari Kejagung yang akan memberikan detail perkara ketiga hakim ini," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Ronald merupakan anak mantan anggota DPR yang divonis bebas dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. Dia dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun hakim PN Surabaya Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo malah membebaskan Ronald Tannur. Mereka beralasan pelaku tidak berniat membunuh korban.
Padahal, dalam rekaman CCTV terlihat pelaku melindas korban dengan mobil berulang kali dan menyeretnya.
Ronald dan Dini merupakan pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Kejadian bermula saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan mengakibatnya kematian Dini.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait