get app
inews
Aa Text
Read Next : Ronald Tannur Dijebloskan ke Penjara, Ditangkap Penyidik Kejaksaan di Rumah Mewah

Vonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Penganiaya Pacar hingga Tewas, 3 Hakim PN Surabaya Dipecat

Senin, 26 Agustus 2024 | 15:54 WIB
header img
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, dipecat. (Foto: ilustrasi/freepik)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, dipecat.

Sanksi pemecatan dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) karena ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dinilai melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan tersebut.

Keputusan pemecatan diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Senin (26/8/2024) pagi. Ketiga hakim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah tujuh orang dibantu oleh sekretaris pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," jelas Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita saat RDPU bersama Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Joko menjelaskan, ketiga hakim tersebut dinyatakan melanggar angka 1.1 butir 2, angka 1.1 butir 7, angka 2.1 butir 2, angka 8, dan angka 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.

Kemudian Pasal 5 Ayat 2B, Pasal 5 Ayat 3C, Pasal 6 Ayat 2C, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, dan 02 BP PKY/09 2012 tentang Panduan Menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim. 

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terlapor I Saudara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, dan Terlapor III Saudara Heru Anindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, mengusulkan kepada terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim," ujar Joko.

Sebelumnya, Enrituah Damanik cs menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah THM di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Alasannya, Ronald sudah berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Padahal, dalam rekaman CCTV terlihat jelas pelaku melindas tubuh korban.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut