Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tangkap 4 Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Balikpapan, Polres Kukar Sita Setengah Kilogram Sabu 
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Dijebak, Wanita Muda di Kutai Barat Divonis Bebas setelah 7 Bulan Mendekam di Sel

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 13:22 WIB
  • author Abriandi
Diduga Dijebak, Wanita Muda di Kutai Barat Divonis Bebas setelah 7 Bulan Mendekam di Sel
Atin Rahayu divonis bebas setelah 7 bulan mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat. (foto: ist/rri kaltim)

SENDAWAR, iNewsKutai.id - Atin Rahayu (27) akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat (Kubar) selama 7 bulan. Dia diduga menjadi korban salah tangkap dan dijebak dalam kasus kepemilikan narkoba.

Atin keluar dari tahanan setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam sidang yang digelar Selasa (22/8/2023). Hakim menyatakan jika Atin tidak bersalah dan tidak terbukti memiliki narkoba.

Atin sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Fakta persidangan tidak ada saksi yang bisa memastikan bahwa paket sabu – sabu tersebut milik Atin Rahayu," jelas kuasa hukum Atin Rahayu, Ali Irham dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Lembaga Advokasi dan Perlindungan (PLAP) Binar Asa dikutip dari laman RRI Kaltim, Jumat (25/8/2023).

Kasus itu bermula ketika perempuan asal Garut Jawa Barat itu tertangkap di salah satu rumah kost di Kelurahan Barong Tongkok, Kota Sendawar pada 3 Januari 2023 lalu. Dia kemudian menjalani penahanan sejak 8 Januari 2023 meski ada dugaan salah tangkap. 

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut