TENGGARONG, iNewsKutai.id – Hukuman penjara tidak membuat A (49) residivis kasus pencurian di Sangasanga, Kutai Kartanegara, jera. Sebaliknya, dia banting setir menjadi pengedar sabu selepas bebas dari jeruji besi.
A pun harus kembali mendekam di dalam dinginnya sel tahanan setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Sangasanga lantaran mengedarkan sabu. A ditangkap pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Mada RT 17, Kelurahan Sangasanga Dalam, Sangasanga.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,40 gram dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah KT-2504-CAZ.
Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhammad Zulhijah menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari keresahan masyarakat atas aktivitas tersangka yang diduga sering membawa narkoba dari Samarinda ke Sangasanga.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di depan Bankaltimtara Sangasanga. Petugas kemudian mencegat tersangka.
"Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu paket sabu yang diduga baru saja dibeli tersangka di Samarinda,"jelas Kapolsek.
Pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli seharga Rp150.000 di Samarinda. Tersangka juga mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu dalam satu tahun terakhir.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” pungkasnya.
Editor : Abriandi