Tangkap 4 Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Balikpapan, Polres Kukar Sita Setengah Kilogram Sabu

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polres Kutai Kartanegara menangkap 4 anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Balikpapan pada Kamis (13/3/2025). Para pelaku ditangkap di Samboja dengan barang bukti sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengungkapkan, empat pelaku yang berhasil diringkus yakni WCCA, H, HG, dan HS. Para tersangka memiliki peran berbeda yakni dua orang kurir, satu bandar, dan seorang lainnya menjadi pengedar di Samboja.
"Empat pelaku yang merupakan anggota jaringan yang sama ditangkap panpa adanya perlawanan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan sabu di Samboja dan sekitarnya," ujar AKP Suyoko dalam keterangannya dikutip Rabu (19/3/2025).
Mantan Kapolsek Kota Bangun itu menjelaskan, barang haram yang diedarkan para pelaku dipasok dari Kota Balikpapan. Tersangka HG yang berperan sebagai bandar menerima paket narkoba tersebur dari kurir WCCA dan H.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 500,8 gram atau setengah kilogram.
"Mereka semua kami tangkap saat sedang asyik mengemas sabu dalam bentuk paketan kecil siap jual," ungkapnya.
Dari pemeriksaan sementara terungkap jika narkoba tersebut dipasok seorang pria asal Balikpapan berinisial JM yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Saat ini, empat pelaku sudah mendekam di rutan Polres Kukar dan dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 112, 114 dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sementara untuk pemasok barang tersebut yang di Balikpapan statusnya DPO. Dari keterangan empat pelaku ini, tidak ada kaitannya dengan kasus Direktur Persiba," tambahnya.
Editor : Abriandi