get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis Bebas dalam Perkara Pembunuhan Pacar, Ronald Tannur Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Diduga Dijebak, Wanita Muda di Kutai Barat Divonis Bebas setelah 7 Bulan Mendekam di Sel

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 13:22 WIB
header img
Atin Rahayu divonis bebas setelah 7 bulan mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat. (foto: ist/rri kaltim)

Ali Irham menambahkan, kliennya tidak pernah menyentuh narkoba karena hasil tes urinenya negatif. Apalagi polisi dan jaksa tak bisa membuktikan siapa pemilik narkoba yang disita. 

Saki-saksi yang dihadirkan di persidangan juga tak tahu persis dari mana munculnya barang haram tersebut dalam tas Atin.

Pascavonis bebas tersebut, Alberto Chandra dan Ali Irham serta ketua LBH PLAP Binar Asa, Lia Agnesia langsung menjemput Atin di rutan Polres Kubar pada Selasa malam.

Atin mengaku sangat bersyukur bisa divonis bebas dalam kasus tersebut. Menurutnya, sejak awal dirinya yakni karena tidak bersalah. Dia pun menyatakan masih pikir-pikir untuk menutut kerugian materil maupun imateril atas kasus yang menderanya.

"Yang pasti kerugian dari sisi waktu. Tapi masih pikir-pikir (mengugat balik),” ungkapnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut