Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tangkap 4 Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Balikpapan, Polres Kukar Sita Setengah Kilogram Sabu 
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Dijebak, Wanita Muda di Kutai Barat Divonis Bebas setelah 7 Bulan Mendekam di Sel

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 13:22 WIB
  • author Abriandi
Diduga Dijebak, Wanita Muda di Kutai Barat Divonis Bebas setelah 7 Bulan Mendekam di Sel
Atin Rahayu divonis bebas setelah 7 bulan mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat. (foto: ist/rri kaltim)

Ali Irham menambahkan, kliennya tidak pernah menyentuh narkoba karena hasil tes urinenya negatif. Apalagi polisi dan jaksa tak bisa membuktikan siapa pemilik narkoba yang disita. 

Saki-saksi yang dihadirkan di persidangan juga tak tahu persis dari mana munculnya barang haram tersebut dalam tas Atin.

Pascavonis bebas tersebut, Alberto Chandra dan Ali Irham serta ketua LBH PLAP Binar Asa, Lia Agnesia langsung menjemput Atin di rutan Polres Kubar pada Selasa malam.

Atin mengaku sangat bersyukur bisa divonis bebas dalam kasus tersebut. Menurutnya, sejak awal dirinya yakni karena tidak bersalah. Dia pun menyatakan masih pikir-pikir untuk menutut kerugian materil maupun imateril atas kasus yang menderanya.

"Yang pasti kerugian dari sisi waktu. Tapi masih pikir-pikir (mengugat balik),” ungkapnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut