Kejari Kukar Sita Rp400 Juta terkait Dugaan Korupsi Proyek Sentra UKM
KUKAR, iNewsKutai - KerKejaksaan Negeri (Kejari0 Kutai Kartanegara (Kukar) menyita uang tunai sebesar Rp400 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Factory Sharing Sentra Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu.
Penyitaan dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, oleh tim jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset dalam proses penyidikan perkara.
Uang tunai tersebut disita dari istri tersangka berinisial EH, yang diketahui menjabat sebagai Manajer Proyek CV Pradah Etam Jaya Cabang Kukar. Sementara EH sendiri telah lebih dahulu ditahan oleh penyidik Kejari Kukar untuk kepentingan penyidikan.
Setelah disita, uang tersebut dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Kukar dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Editor : Dzulfikar