KONAWE SELATAN, iNewsKutai.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, membebaskan guru honorer Supriyani yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan anak polisi.
Dalam persidangan yang digelar Senin (25/11/2024), hakim menyatakan jika terdakwa tidak terbukti bersalah dari segala tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe.
"Menyatakan, satu tidak terbukti sah bersalah atas dakwaan. Membebaskan terdakwa, memulihkan hak terdakwa, harkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano dalam putusannya, Senin (25/11/2024).
Majelis hakim menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan analisis mendalam terhadap keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Hakim menilai tidak ada unsur yang menunjukkan guru Supriyani melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan JPU.
Vonis bebas ini disambut haru Supriyani dan keluarganya. Tangis langsung pecah sesuai persidangan.
Kerabat yang meyakini Supriyani tidak bersalah dan mengungkapkan rasa syukur serta terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.
"Terima kasih semua yang sudah mendukung sampai saat ini. Alhamdulillah tadi divonis bebas. Saya terima kasih kepada PGRI, tim pengacara, wartawan dan semua yang mendukung," kata Supriyani usai sidang.
Supriyani sebelumnya didakwa atas dugaan menganiaya muridnya di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan. Korban merupakan anak seorang polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Kasus ini menyita perhatian karena diduga ada upaya kriminalisasi terhadap guru honorer Supriyani. Dalam perjalanan kasusnya, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito dicopot. Tidak hanya itu, Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan juga dibebastugaskan lantaran diduga memeras guru Supriyani.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi