Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral OTK Serang Acara Halalbihalal Idul Adha di Muara Muntai, Kades dan Warga Luka Dihantam Balok
Advertisement . Scroll to see content

Dituduh Curi Handphone, Santri di Boyolali Dibakar Guru Agama

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:13 WIB
  • author Tata Rahmanta
Dituduh Curi Handphone, Santri di Boyolali Dibakar Guru Agama
SS (16), santri Pondok Pesantren Darusy Syahadah di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, dibakar karena dituduh mencuri handphone. (foto: ilustrasi/dok MPI)

BOYOLALI, iNewsKutai.id - Seorang santri berinisial SS (16) di Pondok Pesantren Darusy Syahadah di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dibakar oleh guru agama, Senin (16/12/2024) malam.

Penyebabnya, korban menolak dituduh mencuri handphone milik santri lainnya yang juga adik pelaku. Akibatnhya, korban mengalami luka bakar 35 persen di bagian kaki dan wajah hingga kaki.

Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengungkapkan, pelaku berinisial GSD, seorang guru agama asal Kaliwungu, Kabupaten Kendal sudah ditangkap polisi pada Selasa (17/12/2024).

"Sudah ditetapkan jadi tersangka pembakaran terhadap santri rekan dari adiknya yang sama-sama mondok di ponpes tersebut. Tersangka menjalani proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Boyolali," ujarnya, Rabu (18/12/2024).

Iptu Joko pun menjelaskan kronologi pembakaran korban. Sebelum kejadian, pelaku mendapat aduan dari adiknya yang kehilangan HP lalu datang ke ponpes. 

Pelaku kemudian menyuruh adiknya bertemu dengan korban untuk diinterogasi. Setelah itu, korban yang merupakan santri asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) datang menemui pelaku.

Namun, saat proses interogasi, tersangka justru menyiram tubuh korban dengan pertalite yang sengaja dibawa dari rumah. Lantaran korban tidak mau mengaku, pelaku langsung menyulut api dengan korek gas.

Api langsung membakar tubuh korban yang kemudian berlari meminta tolong kepada petugas ponpes. Setelah api berhasil dimatikan, korban kemudian dilarikan ke RSUD Simo, Boyolali.

"Atas perbuatannya tersangka kami jerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana. Karena korban yang masih di bawah umur, tersangka juga bakal dijerat pasal perlindungan anak," katanya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut