get app
inews
Aa Text
Read Next : Proyek IKN Nusantara Terancam Mangkrak, Menteri PU: Tak Ada Anggaran

Tak Kena Efisiensi, Gaji Guru Honorer Dipastikan Tetap Naik

Rabu, 12 Februari 2025 | 21:40 WIB
header img
Gaji guru honorer dipastikan tetap naik tahun ini meski pemerintah melakukan efisiensi anggaran. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar gembira bagi guru honorer di seluruh Indonesia. Meski pemerintah melakukan efisiensi anggaran, gaji guru non ASN atau honorer dipastikan tetap naik, tahun ini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, kendati ada efisiensi anggaran, gaji guru honorer tetap naik karena pihaknya sudah menyiapkan anggaran Rp11,5 triliun.

"Tunjangan guru non-ASN sudah kita amankan sebesar Rp11,5 triliun. Anggaran itu sudah termasuk kenaikan tunjangan profesi guru non-PNS yang dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per orang per bulan," ungkapnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Dia juga memastikan, beasiswa pendidikan untuk daerah tertinggal dan khusus yang dijalankan Kemendikdasmen tetap berjalan.

Menurutnya, anggaran Kemendikdasmen awalnya mengalami penurunan sebesar Rp8,03 triliun. Namun setelah dilakukan penyesuaian, angka itu diturunkan menjadi Rp7,27 triliun. 

Dengan demikian, total anggaran tambahan Kemendikdasmen menjadi Rp26,27 triliun untuk tahun 2025.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.

"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00," bunyi Inpres yang dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).

Inpres ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut