JAKARTA, iNeswKutai.id - Pengamat politik Rocky Gerung merampungkan pemeriksaan dirinya terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo di Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023).
Namun, Rocky yang mendapat 70 pertanyaan dari penyidik justru mengaku bingung lantaran karena penyidik hanya menyajikan data kalimat penggalan yang tidak utuh.
"Kita bingung, Pak Rocky juga bingung. Karena Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisanya Pak Rocky. Analisanya Pak Rocky tidak bisa dijawab lewat potongan kata atau kalimat," ujar Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar kepada awak media, Rabu (13/9/2023).
Rocky Gerung sebelumnya memasuki gedung Bareskrim pada pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 19.00 WIB. Haris menjelaskan, penyidik melayangkan 70 pertanyaan.
Jika ditotal dengan pemeriksaan sebelumnya pada 6 September 2023, jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim mencapai 117 pertanyaan.
Rocky diperiksa terkait tentang Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. Polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan dari pemeriksaan yang minggu lalu," ujar Haris.
Rocky dipolisikan lantaran orasinya di depan massa buruh yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo. Sejumlah ormas relawan dan pendukung PDI Perjuangan melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait