SAMARINDA, iNewsKutai.id - Sebanyak 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di Kota Tepian diringkus Polresta Samarinda.
Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di Kota Samarinda dalam Operasi Jaran Mahakam 2023. Dari 12 tersangka yang ditangkap, dua orang di antaranya anak di bawah umur yakni NAS (15) dan MNA (15)
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, pelaku beraksi di sejumlah lokasi di Kota Samarinda. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di tempat umum, rumah kost, maupun perkampungan warga.
Modus operandi para tersangka pun bermacam-macam. Ada yang beraksi sendirian maupun berdua. Termasuk saat mencari sasaran dilakukan dengan cara mobile maupun memanfaatkan kecerobohan pemilik kendaraan.
"Modusnya macam-macam. Ada yang kunci kontak atau memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang lupa mencabut kunci kontak," ujar Kombes Ary dalam keterangannya dikutip dari laman Polresta Samarinda, Kamis (14/9/2023).
Rata-rata, kendaraan hasil curian tersebut dijual ke penadah maupun dikirim keluar kota. Rata-rata, pelaku menjual kendaraan curiannya dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit.
Adapun pelaku yang yang ditangkap yakni AH (33), I (19), W (40), N (29 ), D (24), H (40), SAN (22), AF (39), FD (23), MY (26), AC (22) dan HS (28).
Selain itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 15 (lima belas sepeda motor) dan 1 (satu) set kap kendaraan sepeda motor. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait