4 Wasit Diduga Terlibat Pengaturan Skor Liga 2, Disuap Klub Rp1 Miliar

Putranegara Batubara/Abriandi
Polri menetapkan empat wasit sebagai tersangka pengaturan skor di Liga 2 Indonesia. (foto: ilustrasi/ist)

Selain itu, ada klub yang memberikan uang tunai Rp100 juta kepada para wasit serta fasilitas hotel tempat menginap. Modus operandi klub melobi perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang," papar Asep.

Dia menambahkan, wasit yang terlibat dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  "Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta," ujar Asep. 

Sementara tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 27 September 2023

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network