BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Muhammad Ali (48) sopir yang memicu kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak ternyata tidak memenuhi mengendarai truk. Dari hasil penyelidikan, Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum yang digunakan dipastikan palsu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, sopir truk pengangkut tawas pembersih air tersebut kini masih terus dalam penyidikan. Termasuk fakta baru soal kepemilikan SIM palsu.
"Jadi ada pelanggaran lagi soal administrasi, dalam hal ini SIM pengemudi palsu. Aslinya SIM A tapi diubah, ditempel jadi SIM B2 umum," ujarnya, Senin (24/1/2022).
Menurutnya, SIM A milik tersangka ini dibuat pada 2017 sila. Polisi pun menjeratnya dengan pasal tambahan terkait pemalsuan. "Nanti kami juncto-kan. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun," katanya.
Diketahui, kecelakaaan maut menewaskan empat orang terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Ada enam mobil dan 14 motor yang dihantam truk kontainer saat berhenti di lampu merah.
Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, insiden kecelakaan terjadi pada pukul 06.19 WITA di persimpangan lampu merah Muara Rapak, Kota Balikpapan. Tampak dalam video, lampu merah di persimpangan itu sedang menyala. Banyak kendaraan yang berhenti untuk menunggu giliran jalan.
Tak lama, terlihat sebuah truk kontainer datang dari arah belakang dengan kecepatan tinggi dan langsung menyeruduk belasan motor dan mobil yang berada di depannya. Bahkan, ada tiga mobil yang terbalik saat dihajar kontainer tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait